Looking For Anything Specific?

ads header

Konferensi Pers ; Aliansi Buruh Jabar Menyikapi Penetapan Upah Minimum 2017

Kebijakan pengupahan yang tidak berpihak pada kepentingan pekerja/buruh dan ketidakberdayaan Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat di pasaran, menjadi penyebab utama para pekerja/buruh selalu turun kejalan dalam setiap penetapan upah minimum.

Sekarang ini proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di jawa Barat untuk tahun 2017 sedang berjalan, kekakuan Pemerintah Daerah Provinsi ]awa Barat dalam menerapkan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat dan sudah tidak tersedianya ruang komunikasi antara Gubernur dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Jawa Barat, membuat aksi unjuk rasa para pekerja/buruh yang ada di jawa Barat akan semakin besar dan massive.

Aliansi Buruh Jabar yang merupakan gabungan dari 16 (enam belas) serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Jawa Barat sudah berusaha untuk membuka ruang komikasi dengan Gubernur Jawa Barat dalam rangka penetapan upah minimum untuk tahun 2017, namun upaya kami tidak mendapat respon yang serius dari Gubernur jawa Barat. bahkan nampaknya aspirasi kami hanya dipandang sebelah mata.

Oleh karena hal tersebut Aliansi Buruh Jabar telah sepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dalam kurun waktu mulai tanggal 14 s/d 21 Nopember 2016 dengan maksud supaya Gubernur Jawa Barat memenuhi tuntutan kami sebagai berikut:

1. Dalam penetapan upah minimum tahun 2017, Gubernur Jawa Barat tidak memakai formulasi perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;

2. Gubernur Jawa Barat haram mencabut/membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2017 yang sudah ditetapkan pada tanggal 01 November 2016;

3. Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan Upah Minimum Padat Karya atau upah minimun lainnya yang nilainya dibawah ketentuan upah minimum Kabupaten/Kota yang ada di jawa Barat;

4. Dalam menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat, wajib mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apabila penetapan upah minimum akan tetap mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, maka Gubernur ]awa Barat harus membubarkan seluruh Dewan Pengupahan ditingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi jawa Barat yang diketuai oleh para Kepala Dinas Tenaga Kerja karena fungsi dan peranan dewan pengupahan sudah tidak ada lagi dan kami menganggap kebijakan pengupahan Gubernur tersebut adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 88 ayat 4 yang mengatakan bahwa pemerintah dalam menetapkan upah minimun harus mengacu pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan laju pertumbuhan ekonomi, dan Aliansi Buruh Jabar akan terus melakukan perlawanan dalam rangka memperjuangkan tercitanya kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

0 comments:

Posting Komentar