Looking For Anything Specific?

ads header

Inilah Pasal UU No 13 Tahun 2003 Yang Akan Direvisi


Bapor Lem, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah menyusun usulan resmi atas revisi beleid ketenagakerjaan. Menurut Apindo, ada pasal-pasal yang mesti direvisi, antara lain menyangkut masalah pesangon, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, putusan sela serta jaminan sosial.


Inilah daft usulan Apindo pasal-pasal  UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yg rencananya akan direvisi pemerintah, di antaranya adlh sbb :
  1. Pasal 35 ayat 3; Di hapus perlindungan yang mencangkup kesejahteraan, keselamatan,dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja
  2. Pasal 59; Menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan Sistem kontrak menjadi bebas bersyarat dan tidak lagi mengatur jenis pekerjaan, waktu kontrak pun dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
  3. Pasal 64; Labour market flexibility, dengan praktek outsourching yang tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya, sehingga berpotensi menjadi buruh bebas diperjual belikan layaknya budak.
  4. Pasal 79 ayat 2; Di hapus, istirahat panjang bagi pekerja yg telah memiliki masa kerja 6 tahun secara berturut-turut.
  5. Penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan diganti menjadi upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah/marginal.
  6. Pasal 92; Di hapus Struktur Skala Upah hanya berdasarkan golongan dan jabatan saja ,sedangkan untuk masa kerja,kompetensi dan pendidikan.
  7. Pasal 100; Di hapus Fasilitas Kesejahteraan seperti KB ,TPA, perumahan pekerja, fasilitas ibadah, rekreasi, olahraga, kantin, dan fasilitas kesehatan.
  8. Mogok Kerja yang tidak memenuhi ketentuan/tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon dan mogok kerja yang dapat perusahaan rugi maka pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi (pasal 142).
  9. Upah selama menjalani masa skorsing karena diduga melakukan kesalahan berat yang sebelumnya tetap wajib di bayarkan penuh, di dalam revisi di ganti pemberi kerja tidak wajib membayar upah (pasal 158 ayat 4) skorsing karena untuk alasan pembinaan kesalahan ringan, berhak memperoleh upah sebesar 50% dari yang biasa diterima (pasal 161A).
  10. Pasal 156; Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapatkan upah lebih rendah atau sama dengan 1 kali PTKP upah dibawah 1 juta, sedangkan upah diatas 1 juta tidak mendapatkan pesangon, karena di anggap bukan buruh (pasal 156 ayat 2). Pesangon bagi buruh yang di PHK sebelumnya ditentukan 9 bulan upah sekarang ditentukan max 7 bulan upah. (Pasal 156 ayat 3) perhitungan uang penghargaan masa kerja kelipatannya yg semula 3 tahun menjadi 5 tahun Dan (Pasal 156 ayat 4) penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan, serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang di PHK.
  11. Pengusaha yang mem PHK buruh karena alasan efisiensi maka buruh hanya berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali PMTK saja, sedangkan sebelumnya 2 kali PMTK.
  12. Pasal 164 A; Perusahaan yang mem PHK buruh karena keadaan force marjeur yang tidak memungkinkan perusahaan melakukan pembayaran, maka pemberi kerja dapat untuk tidak memberi pesangon, yg sebelumnya pesangon diberikan 1 kali PMTK.
  13. Pasal 46; Tenaga kerja asing bebas menduduki jabatan apapun diperusahaan dan bersaing dengan tenaga kerja Indonesia di pasar kerja. Sebelumnya : tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu (diatur di kepmen).
  14. Pasal 167; Dihapus Uang kompensasi pensiun.
  15. Pasal 158;  yang sudah dibatalkan mahkamah konstitusi dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap ,oleh rezim ini dihidupkan kembali dengan mengubah redaksi buruh yang terkena skorsing, pemberi kerja tidak wajib memberi upah.

0 comments:

Posting Komentar