Looking For Anything Specific?

ads header

Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK Jabar 2017

Bapor Lem, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan dan mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 untuk 27 Kabupaten /kota di Jawa Barat. Senin malam, 21/11/2016.

Penetapan UMK Jawa Barat yang di kawal oleh buruh dari berbagi federasi di Jawa Barat, berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1191-Bangsos/2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 tertanggal 21 November 2017.

Baca : Buruh Jabar Kawal UMK Sampai Malam

Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat berdasar pada PP 78 Tahun 2015 dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3859/SJ, tentang Hasil EvaluasiPenetapan Upah Minimum Tahun 2016 dan Persiapan Persiapan Penetapn Uapah Minimum Tahun 2017, serta Surat Kemenakerstran No. B3175/Men/PHIJSK-upah/X/16 tentang penyampaian data tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Bruto (PDB) dengan tingkat Inflasi Nasional sebesar 3.07% dan Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5.18%.

Gubernur Menetapkan UMK terbesar di pada Kabupaten Karawang Rp 3.605.2727.- sedangkan terendah Kabupaten Pangandaran Rp 1.433.901.-


0 comments:

Posting Komentar