GBJ Tuntut Revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2017


Bapor Lem, FSP LEM SPSI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menuntut revisi UMP 2017 yang sudah di tandangani oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama sebelum melakukan cuti pada waktu yang lalu, di Kantor Balaikota Gubernur DKI Jakarta. Senin, 21/11/16.

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750.-  yang diputuskan berdasar formula PP 78 Tahun 2015, diangggap tidak mencukupi kebutuhan buruh di DKI Jakarta.

Apalagi dengan melihat UMK daerah penyangga tahun lalu yang upahnya lebih besar dari DKI Jakarta dengan formula PP 78/2015, UMP DKI Jakarta 2017 makin tertinggal.

Dalam aksi ini, GBJ meminta agar Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, bisa menerima dan mendengarkan tuntutan GBJ.

Koordinator Aksi Wapangkorda DKI Jakarta Andi Nur Yahya  mengungkapkan bahwa GBJ akan mengelar Aksi sampai ada revisi UMP DKI Jakarta. " Hari ini perwakilan dari Biro Kebangsaan dan Politik Dan Unsur Dari Disnaker sudah menangkap tutuntutan GBJ dan akan di fasilitasi" katanya.

"Besok dijadwalkan perwakilan GBJ akan bertemu dengan Plt Gubernur DKI Jakarta untuk membahas revisi tersebut" . Tambahnya saat di hubungi Team Media Bapor.(Usm)


Komentar