Bupati Janji UMK Bekasi Mengacu UU 13


Bapor Lem,  Dalam Aksi Buruh yang dilakukan oleh FSP LEM SPSI, Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin pun sempat naik mobil komando. Kamis, 20/10/16.

“Dalam rangka mewujudkan kehidupan pekerja yang layak, saya menyetujui bahwa penetapan UMK dan upah minimum sektoral 2017 akan tetap ada beracuan Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003,” dalam orasinya di atas mokom.

Selain itu Neneng juga menyampaikan terkait dengan UMK dan UMSK tahun 2017 bahwa Kabupaten Bekasi akan tetap mekomendasikan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.

Ada yang menarik di akhir orasinya Neneng mengajak masa Aksi untuk membaca sholawat bersama sama, agar tuntutan buruh bisa terlaksana.

Komentar