Bebaskan Ketua PUK SP LEM SPSI PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB)



Bapor Lem, Sehubungan dengan telah dilakukannya penahanan dan upaya dugaan kriminalisasi pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) dengan nama Sdr.VIRZA VARDIANSYAH (Ketua PUK) dan Sdr. MUHAMMAD AMIN (Sekretaris PUK) atas pelaporan Direktur Utama dengan Nomor:   /19/K/2016/Sek.klb tanggal 13 Oktober 2016 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan nomor B/2600/X/2016/Resort Pel tertanggal 26 Oktober 2016 atas dugaan kasus yang disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP,  maka kami Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) sebuah elemen gerakan Federasi Serikat buruh dan Serikat pekerja di Jakarta menyatakan sikap;
  1. Kasus yang terjadi terhadap 2 (dua) orang pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT.Dok & Perkapalan Kodja Bahari adalah kasus yang terjadi di lingkungan kerja dan karenanya kasus tersebut merupakan kasus Hubungan Industrial Ketenagakerjaan yang diikat oleh sebuah peraturan ketenagakerjaan baik didalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan yang harus diselesaikan didalam media Bipartit.
  2. Tindakan pelaporan kepada Kepolisian yang di laporkan oleh Direktur Utama PT. DKB, adalah tindakan yang ceroboh dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, serta Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja oleh karenanya tindakan tersebut di duga sebagai upaya tindakan mengkriminalisasi pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT. DKB.
  3. Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT.DKB sebelum di lakukan penyelesaiannya secara aturan Hubungan Industrial yang diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan adalah tindakan ceroboh bagi pejabat Kepolisian dan oleh karenanya tindakan tersebut adalah tindakan yang diduga sebagai tindakan persekongkolan dalam mengkriminalisasi pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT.DKB.
  4. Mengingat bahwa upaya penangguhan penahanan telah dilakukan oleh LBH DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta sejak Selasa 25 Oktober 2016 tidak membuahkan hasil, maka Gerakan Buruh Jakarta bersikap tegas menuntut;
    • Meminta kepada Direktur Utama PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari untuk mencabut laporan kasus terhadap pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT. DKB dan mempekerjakan kembali serta melakukan pemulihan nama baik kepada Sdr.VIRZA VARDIANSYAH dan Sdr.MUHAMMAD AMIN.
    • Membebaskan Sdr.VIRZA VARDIANSYAH dan Sdr. MUHAMMAD AMIN dari penahanan yang di lakukan oleh Kepolisian Resort Pelabuhan Tg.Priok Sektor Kawasan Kalibaru.
    • Akan melakukan aksi unjuk rasa, dan pemogokan secara massif dari seluruh elemen Serikat Buruh dan Serikat Pekerja yang ada di DKI Jakarta dan tergabung didalam Gerakan Buruh Jakarta sampai tuntutan Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) direalisasikan sesuai dengan harapan.
    • Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari tuntutan tersebut tidak dapat direalisasikan, kami Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) akan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Surat Dukungan Solidaritas Pernyataan Sikap dan Tuntutan Gerakan Buruh Jakarta tertanggal 28 Oktober 2019 dengan No : 022/GBJ/X/2016 ditunjukan kepada:
  1. Bapak Direktur Utama PT. DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI
  2. Bapak Kepala Polres Pelabuhan Tg.Priok
  3. Bapak Kepala PolSek Kawasan Kalibaru

DanTembusan;

  1. Kepada Yth, Bapak Kapolda Metro Jaya
  2. Kepada Yth, Bapak/Ibu Komisi III – DPR RI
  3. Kepada Yth, Bapak/Ibu Komisi B – DPRD DKI Jakarta
  4. Kepada Yth, Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBJ)

Hormat kami,
Untuk dan Atas Nama
Presidium Gerakan Buruh Jakarta

Komentar