GBJ Meminta Transparan Raperda DKI Jakarta


Bapor Lem, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) meminta Pemprov DKI Jakarta transparan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan yang akan diberlakukan di DKI Jakarta, sebagaimana Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, SE, mengatakan perihal tersebut saat hadir di acara Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan yang diadakan oleh Biro Hukum Sekda Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Tempo Doeloe lantai 2 Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/9) ketika menjadi salah satu juru bicara GBJ.

Soalnya, Presiden ASPEK Indonesia merasa ketidaktransparan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan terlihat dari tidak adanya dokumen lengkap isi Raperda yang akan dikonsultasikan ke publik.

Pihak Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, sejak awal acara hanya memberikan dokumen tanggapan atas Naskah Akademik Raperda Ketenagakerjaan dari 3 narasumber, tanpa memberikan Naskah Akademik dan tanpa memberikan dokumen isi pasal per pasal dari Raperda Ketenagakerjaan dimaksud.

"Bagaimana mungkin konsultasi publik berjalan maksimal, bila tidak jelas dokumen yang akan dikonsultasikan," ungkap Mirah Sumirat, Selasa (13/9). 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti atas Peraturan Daerah No.6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku.

Mirah Sumirat yang juga merupakan Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, meminta kepada Pemda DKI Jakarta untuk memaksimalkan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi DKI Jakarta, dalam penyusunan dan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan di DKI Jakarta. 

Dalam LKS Tripartit seluruh stakeholder hubungan industrial, baik Pemerintah, pengusaha maupun serikat pekerja, bahkan juga kalangan akademisi, dapat memberikan rekomendasi terbaiknya agar menghasilkan Raperda yang berkeadilan dan mensejahterakan.

Senada dengan Mirah, perlunya pembahasan lebih detail Raperda Ketenagakerjaa melalui forum LKS Tripartit Provinsi DKI Jakarta juga diungkapkan oleh nara sumber dari serikat pekerja dan pengusaha.

Yulianto, Ketua DPD FSP Logam Elektronik & Mesin SPSI DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI Jakarta), yang diminta oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, untuk memberikan tanggapan atas Naskah Akademik Raperda, juga meminta pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan oleh LKS Tripartit DKI Jakarta. 

"Muatan materi Raperda seyogyanya dapat dibahas tuntas di LKS Tripartit Provinsi sebelum masuk ke tahapan konsultasi publik dan harmonisasi, meski pemrakarsa Raperda adalah Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta," ungkap Yulianto

Soalnya, menurut Yulianto bahwa diperlukan kesesuaian dengan tugas LKS Tripartit memberikan pertimbangan, saran dan pendapat pada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

Selain itu pula, Drs. HM Agus Guntur PM, MM, selaku Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta, dalam kesimpulan akhirnya juga sependapat agar Raperda Ketenagakerjaan ini dibahas di LKS Tripartit Provinsi DKI Jakarta. 

"Peraturan Daerah N0.6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, dirasa isinya merupakan pengulangan dari pasal-pasal UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tukas 
Agus Guntur juga mengkritisi 

Pandanangnya seharusnya dapat dipilah kembali, bidang dan kegiatan apa saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten. "Hingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Pusat. Kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota Negara juga merupakan kondisi yang perlu dikaji lebih lanjut terkait Raperda Ketenagakerjaan yang akan dibahas," ungkap Agus Guntur.

Dalam acara Konsultasi Publik tersebut juga terungkap beberapa kelemahan institusi ketenagakerjaan di DKI Jakarta, antara lain yang paling menonjol adalah minimnya Pegawai Pengawas yang ada saat ini, hanya 65 orang untuk mengawasi sekitar 32.000 perusahaan di DKI Jakarta. Sehingga Pemprov DKI Jakarta harus segera menambah jumlah Pegawai Pengawas, karena keberadaan Pegawai Pengawas tidak saja bertugas mengawasi namun juga berfungsi sebagai Penyidik ketika ada tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di suatu perusahaan.

Setelah menghadiri acara Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan yang diadakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, beberapa federasi, aliansi dan forum serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta kemudian mendeklarasikan berdirinya Gerakan Buruh Jakarta, di depan kantor Balai Kota Jakarta.

Sumber ;http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Pemda+DKI+Jakarta+Diminta+Transparan+Pembahasan+Raperda+Ketenagakerjaan&subjudul=Buruh

Komentar