Looking For Anything Specific?

ads header

Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia


    Bapor lem 14/06/2016 - Istilah THR hanya identik dengan para pekerja di perusahaan-perusahaan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan.

    Jika kita merujuk kepada peraturan Kementrian Ketenagakerjaan, istilah THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, yang berupa uang atau bentuk lain. Baik itu hari raya lebaran, hari raya natal, atau hari raya keagamaan lainnya.

    Fenomena THR selalu menjadi pembahasan yang menarik setiap tahunnya. Mulai dari kantor-kantor pemerintahan, sampai kuli panggul di pelabuhan, semua membicarakannya. Tunjangan Hari Raya ini ibarat kado spesial yang dinanti setiap tahun oleh pekerja/pegawai dari atasannya. Berkat adanya THR mereka bisa sedikit tersenyum menanti datangnya hari raya.

    Menarik untuk ditelusuri, sebenarnya bagaimana asal mula Tunjangan Hari Raya (THR) ini muncul di Indonesia, serta bagaimana awal penerapannya. Seperti apa pula perkembangannya sampai hari ini.

    Sejarah Munculnya THR
    Sejarah kemunculan THR pertama kali muncul pada masa pemerintahan presiden Soekarno, tepatnya di era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet yang dilantik pada April 1951 tersebut memiliki program kerja yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan pamong pradja, yang kini disebut Pegawai Negeri Sipil.

    Ya, awalnya tunjangan diberikan kepada para aparatur negara saja. Pemberian tunjangan ini merupakan strategi agar para PNS di masa itu memberi dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.

    Di awal pelaksanannya, Kbinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan sebesar Rp 125 – yang kala itu setara dengan US$11, sekarang hampir Rp1.100.000 –, hingga Rp 200 atau US$17,5, sekarang setara Rp1.750.000.

    Selain memberikan tunjangan dalam bentuk uang, pada kabinet Soekiman ini juga memberikan tunjangan lain dalam bentuk beras.

    Kebijakan tunjangan yang diperuntukan bagi PNS itu pada gilirannya mendapat gelombang protes dari kaum buruh. Mereka meminta agar nasib mereka juga diperhatikan oleh pemerintah. Alhasil para buruh melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952, tuntutannya agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan ramadhan.

    Bagi para buruh, kebijakan dari Kabinet Soekiman tersebut dinilai pilih kasih. Karena hanya memberikan tunjangan kepada para pamong praja atau pegawai pemerintah. Dimana seperti diketahui, pada saat itu aparatus pemerintah Indonesia masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat dan kalangan atas lainnya.
    Sementara bagi para buruh, hal itu dirasa tak adil karena mereka bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik Negara, namun mereka tidak mendapatkan perhatian apa pun dari pemerintah.
    Namun kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin Negara.

    Baru di tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur perihal THR secara khusus. Peraturan mengenai THR ini dituangkan didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

    Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Adapun besaran THR yang diterima itu disesuaikan dengan masa kerjanya.

    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.

    Di tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.
    Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

    Perihal seputar THR ini juga menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan besaran APBN setiap tahunnya. Seperti dikutip dari laman bisnis liputan 6.com, menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam APBN 2016, belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1325,6 triliun, salah satunya dikeluarkan ‎untuk membiayai THR bagi PNS.

    SUMBER :

    0 comments:

    Posting Komentar