Looking For Anything Specific?

ads header

Kejari Jakarta Utara Panggil 230 Perusahaan Karena Melanggar BPJS Ketenagakerjaan


Bapor Lem, Jakarta18/05/2016 -Pitoyo SH, MH Sekretaris Tata Usaha dan Negara, dari Kejari Jakarta Utara memanggil ratusan pengusaha dari sekitar 230 perusahaan, untuk diberikan arahan terkait pelanggaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Wisnu Eko P. Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah kelapa gading, pihaknya sebelumnya telah memberikan surat teguran pertama dan kedua, namun tak diindahkan. “Kita telah memberikan surat teguran, tetapi tidak ada respon dari mereka. Terpaksa kita ditindak lanjuti dengan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan negeri Jakarta Utara sebagai Pengacara Negara,” tegasnya.

“Semua perusahaan wajib melindungi tenaga kerjanya, dan akan ditindak lanjuti apabila tidak mentaati peraturan pemerintah baik dalam hal keikutsertaan, tunggakan iuran atau perusahaan daftar sebagian upah dan perusahaan daftar sebagian program,” jelas Wisnu.

Wisnu menekankan bahwa setiap perusahaan wajib melindungi tenaga kerjanya, “Setiap perusahaan harus mentaati peraturan, baik dalam hal kepesertaan, tunggakan iuran atau pendaftaran sebagian program,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Ade Ilham, petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta, Kelapa Gading, pemanggilan ini untuk diberikan sosialisasi sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap tenaga kerja. “Dengan demikian, perlindungan kepada tenaga kerja sebagai bentuk pelaksanaan PP 86 tahun 2013 dapat terwujud,” sambung Ade.

Sebagaimana diketahui, bahwa semua perusahaan formal maupun informal, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, guna melindungi dan memenuhi hak para tenaga kerja. “Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan wilayah jakarta utara, memanggil kembali perusahaan yang belum mendaftarkan program perlindungan sosial,” kata Ade.

Sumber : http://kabarburuh.com/kejari-jakarta-utara-panggil-230-perusahaan-karena-melanggar-bpjs-ketenagakerjaan/

0 comments:

Posting Komentar