UMSP 2016 DKI Jakarta Nasibmu Kini

Bapor Lem, Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Tahun 2016 menyatakan bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang bersangkutan.
Tahun lalu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta baru ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2015 dengan keluarnya Keputusan Gubernur No 20 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta.
Jika mengacu pada tanggal penandatanganan berarti dasar hukum UMSP DKI Jakarta 2016 maksimal akhir Januari sudah diterbitkan. 
Seusai mekanisme sebelum penerbitan dasar hukum UMSP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta harus mengusulkan besaran UMSP kepada Gubernur. Besaran UMSP yang diusulkan merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri 3 unsur perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi perusahaan.
Pertanyaannya berapakah UMSP DKI Jakarta tahun 2016 ?
Mengutip dari berbagai sumber para pekerja buruh menginginkan besaran UMSP seperti formula tahun 2015 di mana upah minimum sektoral lebih besar 5-20% dari upah minimum provinsi (UMP). 
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 ditetapkan dalam sektor sebagai berikut :
a. sektor bangunan dan pekerjaan umum;
b. sektor kimia, energi dan pertambangan;
c. sektor logam, eiektronik dan mesin;
d. sektor otomotif;
e. sektor asuransi dan perbankan;
f. sektor makanan dan minuman;
g. sektor farmasi dan kesehatan;
h. sektor tekstil, sandang dan kulit;
i. sektor pariwisata;
j. sektor telekomunikasi; dan
k. sektor retail.
Seperti diketahui UMP Jakarta sudah ditetapkan Rp 3.100.000. Jika UMSP mengikuti perhitungan seperti tahun 2015, maka UMSP DKI Jakarta 2016 dapat diperkirakan besarannya dengan cara persentase terhadap UMP 2015 dikalikan dengan UMP 2016, didapatlah hasil sebagai berikut:



Perlu ditegaskan daftar di atas adalah perkiraan berdasarkan formulasi perhitungan UMSP 2015. Angka pastinya masih menunggu secara resmi diterbitkannya Pergub DKI Jakarta tentang UMSP 2016

Sumber;http://www.biaya.net/2015/12/upah-minimum-sektoral-provinsi-umsp-dki.html?m=1

Komentar