Looking For Anything Specific?

ads header

5000 Anggota FSP LEM Datangi Gedung Sate

Pada 1 November 2015 lalu, Gubernur Provinsi Jawa Barat Telah Menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2016. Padahal menurut Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, (FSP LEM SPSI) Jawa Barat, selama beberapa tahun UMP sempat ditiadakan tapi sekarang diberkakukan kembali. Gubernur juga telah menetapkan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) 2016 Jawa Barat tanggal 20 November 2015 berdasarkan PP no 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

“Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, menimbulkan gejolak dan penolakan dari kalangan buruh. Nampak jelas Gubernur dalam menetapkan UMK 2016, mengabaikan aspirasi kaum pekerja atau buruh,” ujar M Sidarta, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Jawa Barat, kepada Fakta Jabar.

Tahun ini, Lanjut M Sidarta, Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan upah tidak seperti lajimya selama ini, yaitu menghidupkan kembali UMP, yang nilainya dibawah UMK. Gubernur Juga memisahkan, penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) 2016, dengan UMK 2016, yang selama ini dalam satu SK , penetapan oleh Gubernur.

“Hal ini bisa dilihat sikap Kadisnaker Provisi Jawa Barat, mengembalikan usulan rekomendasi Bupati/walikota ke masing-masing daerah, untuk diperbaiki sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan usulan rekomendasi no 7/2013, tentang upah minimum, melalui surat nomor 561/9183/perlin, hal perbaikan rekomendasi, UMSK, pada tanggal 2 Desember silam,” lanjutnya.

Sebelumnya, pihaknya telah mengadakan audiensi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 30 Nopember bulan lalu, dan 1 Desember 2015 dengan Disnaker Provinsi Jaawa Barat. Hal itu agar Gubernur segera menetapkan UMSK 2016 Provinsi Jabar sesuai dengan rekomendasi pimpinan daerah, yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan menolak pemberlakuan PP 78/2015 tentang pengupahan.

Dengan demikian, pemerintah provinsi Jawa Barat, kembali mengabaikan aspirasi kaum pekerja/buruh, dengan memaksakan kehendak, dalam penetapan UMSK tahun 2016, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, nomor 7/2013, tentang upah minimum, bahwa gubernur menetapkan UMSK, atas kesepakatan organisasi perusahaan, dengan serikat pekerja/serikat buruh, disektor bersangkutan.

“Sedangkan organisasi perusahaan, yang dimaksud pada sektor yang bersangkutan di Provinsi Jawa Barat, sampai sekarang belum terbentuk, kalau hal ini harus dipaksakan, serikat pekerja/serikat buruh, membuat kesepakatan dengan siapa?,” tanyanya.

Berdasarkan alasan tersebutlah, pihaknya bersama perwakilan anggota sekitar 5000 (lima ribu) orang akan melakukan aksi damai dan audiensi kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa (15/12) di Gedung Sate Bandung.

“Kami meminta gubernur segera menetapkan UMSK 2016 Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan usulan rekomendasi pimpinan daerah, baik bupati maupun walikota, yang telah sesuai dengan ketentuan, dan menolak PP 78/2015 tentang pengupahan. Karena ini yang menimbulkan gejolak, dan mendapatkan penolakan dari kalangan pekerja/buruh,” tandasnya.

Karena PP tersebut tersebut tidak mensejahterakan kaum pekerja/buruh, menurut penilaian buruh, merupakan bagian dari potensi bangsa, mempunyai posisi dan peran penting dan strategis, sebagai pelaku aktif pembangunan ekonomi nasional. Buruh adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi tulang punggung dan motor penggerak peningkatan ekonomi negara, melalui hubungan industrial.

“Faktanya, khusus di Jawa Barat, merupakan kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara, harus bisa mendorong pertumbuhan perekonomian warga masyarakat sekitar, dengan terus meningkatkan upah kaum pekerja/buruh agar daya belinya juga terus meningkat,” pungkasnya.

Sumber : http://faktajabar.co.id/?p=10902

0 comments:

Posting Komentar