Looking For Anything Specific?

ads header

Kontrak Menjadi Tetap Kabulkan MK

Bapor Lem, Belasan orang Buruh melakukan sujud syukur di depan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan lantaran gugatan mereka terkait UU Ketenagakerjaan dikabulkan majelis hakim konstitusi.

Mereka berdoa kemudian sujud syukur usai menghadiri sidang putusan di sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

Usai sujud syukur mereka bertakbir 'Allahu Akbar' dan meneriakan yel-yel 'hidup buruh!' berkali-kali. Putusan MK tersebut dianggap dapat mempermudah jalan mereka menaikkan status dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap.

Meniadakan hak pekerja untuk meminta pelaksanaan nota pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPK) ke pengadilan negeri melalui pengadilan hubungan industrial setempat apabila perusahaan nyata-nyata tidak mengubah status kontrak menjadi tetap.

"Sekarang sudah bisa menempuh upaya hukum dengan adanya putusan ini, selama ini tidak ada sanksi apa-apa," jelas Komaruddin, perwakilan, di MK.

"Tapi, jangan sampai dengan adanya putusan ini pengawas jadi tidak berani mengeluarkan nota pemeriksaan," lanjutnya.

MK mengabulkan permohonan buruh yang meminta frasa 'demi hukum' di Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) di undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diinterpretasikan lebih jauh yaitu menjadi '.. demi hukum yang  pelaksanaannya dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri'.

Putusan MK tersebut membuat pegawai kontrak bisa meminta nota pemeriksaan ke Pengadilan Negeri setelah melewati dua syarat yaitu jika tidak ada kesepakatan saat perundingan dua pihak antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan.

"Dengan syarat, satu, telah dilaksanakan perundingan dwi partite akan tetapi perundingan tidak mencapai kesepakatan, atau salah satu pihak menolak untuk diajak berunding," ujar majelis hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.

"Kedua, telah dilakukan pemeriksaan oleh PPK berdasarkan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Sumber ; http://m.detik.com/news/berita/3061854/permohonan-dikabulkan-perwakilan-buruh-sujud-syukur-di-mk

0 comments:

Posting Komentar