Proses Pendaftaran Gugatan di PHI ( 1 )

Syarat Materiil (isi gugatan)
Menyangkut isi atau susunan dari Surat Gugatan yaitu: Surat Gugatan adalah Surat yang berisikan tuntutan Penggugat yang dimintakan untuk diputus oleh Hakim Pengadilan. Tuntutan dilakukan karena Tergugat telah melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.

Agar Gugatan dapat dikabulkan maka Surat Gugatan harus disusun secara benar dan dengan bukti-bukti yang beralasan.

Secara umum ada 2 syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu gugatan yakni; Identitas para pihak yang berperkara yakni uraian tentang identitas Penggugat/Para Penggugat atau Tergugat/Para Tergugat/Turut Tergugat; terdiri dari nama lengkap, umur, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alamat. Duduk perkara yakni adanya alasan-alasan konkrit/nyata mengenai hubungan hukum disertai dasar dan alasan tuntutan.

Syarat Formil
berkaitan dengan tata cara atau proses yang harus ditempuh dalam gugat menggugat yang meliputi tata cara mengajukan Gugatan, tempat mengajukan Gugatan dan masalah kewenangan mengadili.

Contoh : gugatan perselisihan hubungan industrial tidak bisa diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara melainkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila proses/prosedurnya salah maka Gugatan akan ditolak sehingga Penggugat tidak bisa lagi mengajukan Gugatan terhadap obyek yang sama ke Pengadilan yang sama.

Bedanya dengan Gugatan tidak bisa diterima adalah: Penggugat masih diperkenankan mengajukan Gugatan baru setelah dilakukan perbaikan terhadap Surat Gugatan.

Surat Gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang meliputi tempat buruh bekerja dengan disertai dengan lampiran Berita Acara Rapat penyelesaian perselisihan melalui mediasi atau konsiliasi.

Pihak-pihak yang berperkara pada Pengadilan Hubungan Industrial tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi apabila Gugatan bernilai kurang dari Rp 150.000.000,-.

Pembacaan Gugatan
Sebelum pembacaan Gugatan terlebih dahulu Majelis Hakim menganjurkan agar kedua belah pihak melakukan perdamaian. Apabila para pihak tetap pada pendiriannya untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan melalui Majelis Hakim maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dengan pembacaan Gugatan Penggugat.

Penyampaian Jawaban
Setelah Gugatan dibacakan maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan Jawaban terhadap Gugatan Penggugat. Jawaban merupakan bantahan-bantahan atau perlawanan-perlawanan atas hal-hal yang digugat atau yang dituduhkan terhadap Tergugat dengan mengemukakan fakta-fakta serta dasar hukum yang nyata dengan tujuan untuk meyakinkan Hakim bahwa Penggugat adalah Penggugat yang tidak benar sehingga Gugatannya harus ditolak.

Putusan Sela
Putusan Sela merupakan Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan, yang dijatuhkan sehubungan dengan adanya tuntutan yang sifatnya mendesak untuk segera diambil tindakan (misal : ternyata Pengusaha tidak melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 yakni Pengusaha tidak mau membayar upah terhadap buruh yang sedang diskorsing).

Putusan Sela ini bersifat sementara dan bisa saja berubah setelah tuntutan pokok perkara dalam Surat Gugatan diputuskan. Putusan Sela bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan juga, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya dituliskan dalam berita acara persidangan saja.

Replik dan Duplik
Replik adalah sanggahan-sanggahan yang diberikan oleh Penggugat terhadap Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat; dapat disampaikan secara lisan dan tertulis yang bertujuan untuk membantah setiap dalil/alasan yang dikemukan Tergugat dalam Jawabannya sehingga Gugatan menjadi kuat dan bisa dikabulkan.

Duplik adalah sanggahan-sanggahan Tergugat terhadap Replik yang diajukan oleh Penggugat dengan tujuan untuk mematahkan atau melemahkan Replik/Gugatan Pengugat sehingga Gugatan ditolak oleh Majelis Hakim.

Baik Replik dan Duplik bukanlah sesuatu yang wajib disampaikan para pihak; terserah kepada para pihak; yang wajib adalah pembuatan Gugatan dan Jawaban.

Pembuktian
Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada Hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.

Membuktikan adalah meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil/alasan yang dikemukakan dalam satu persengketaan/perselisihan. Hal-hal yang perlu dibuktikan adalah peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian yang dianggap penting dan menentukan dalam suatu perselisihan; termasuk dalil/alasan yang tidak diakui atau dibantah oleh pihak lawan; sedangkan apabila suatu hal tersebut tidak dibantah atau sudah diakui maka tidak perlu dibuktikan.

Alat bukti yang sah adalah; surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah dan keterangan ahli.

Kesimpulan
Kesimpulan atas semua proses persidangan yang telah dilaksanakan dibuat oleh para pihak setelah proses pembuktian dianggap selesai dan para pihak telah menyatakan tidak lagi menambah bukti-bukti dan keterangan-keterangan lain.

Kesimpulan dibuat oleh masing-masing pihak berdasarkan sudut pandang serta kepentingannya masing-masing. Sifat dari Kesimpulan ini adalah pelengkap yakni untuk membantu Majelis Hakim dalam menilai dan memutus suatu perkara; sehingga tidak wajib dibuat oleh para pihak apabila para pihak merasa proses jawab menjawab sudah cukup. Yang wajib dalam proses gugat menggugat hanyalah gugatan, jawaban dan pembuktian.

Putusan Hakim
Putusan Hakim dijatuhkan setelah proses jawab menjawab selesai serta para pihak sudah menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukakan. Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh Hakim sebagai Pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum dan bertujuan untuk mengakhiri/menyelesaikan suatu perkara yang dihadapkan padanya.

Putusan dimaksud bukan saja yang diucapkan melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh Hakim di persidangan. Bunyi suatu Putusan bisa menerima seluruh Gugatan Penggugat, menolak sebagian atau menolak seluruh gugatan Penggugat.

Terhadap Putusan Hakim ini maka pihak yang merasa dirugikan diberi hak untuk melakukan upaya hukum Kasasi atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.

Sumber : Jawa Post

Komentar

Posting Komentar