Looking For Anything Specific?

ads header

Kebijakan Jilid IV Kado Pahit Buat Buruh

Bapor Lem, Pemerintahan Presiden Jokowi merancang paket kebijakan jilid keempat untuk kaum buruh, yakni berupa perubahan formula perhitungan upah yang baru. Tapi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menilai paket itu justru kado pahit untuk buruh Indonesia. 

“Dampak dari formula ini adalah kenaikan upah minimum menjadi tidak signifikan, hanya sekitar 10 persen, sehingga tingkat kesejahteraan buruh yang selama ini sudah rendah akan semakin merosot tajam,” tutur anggota Komisi IX DPR itu dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (16/10). 

Formulasi pengupahan yang dirancang pemerintah sendiri adalah penambahan elemen inflasi dan pertumbuhan ke dalam upah minimum tahun berjalan, sebagai perhitungan upah minimum tahun berikutnya. Pemerintah menyatakan formulasi pengupahan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Pengupahan.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai perumusan itu dilakukan sepihak tanpa survei pasar dan peran tripartit dewan pengupahan. “PP dan Permenaker ini adalah kado pahit untuk buruh,” katanya. 

Formulasi hanya ditentukan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi adalah kesalahan fatal. Soalnya, kenaikan upah hanya berbasis angka semu, bukan kemampuan atau daya beli riil dari para buruh dan pekerja. Angka inflasi tidak mencerminkan tingkat daya beli dan kesejahteraan buruh. Adapun pertumbuhan ekonomi hanyalah variabel makro yang tidak relevan jadi indikator perhitungan upah. 

Pemerintah, kata dia, tak memperhitungkan faktor risiko ekonomi, di mana sering terjadi fluktuasi dan ketidakstabilan ekonomi. Seperti depresiasi rupiah, kenaikan harga bahan bakar minyak dan listrik. 

Dia menganggap peraturan itu nantinya cacat hukum karena melanggar pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Melanggar pasal 89 ayat (3) UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan upah minimum ditetapkan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/atau Bupati/walikota. 

Selain itu, PP dan Permenaker itu juga akan bertentangan dengan pasal 98 ayat (1) UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan: untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pada akhirnya, Rieke meminta formulasi itu dicabut. 

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sudah memastikan perhitungan baru untuk upah itu berlaku mulai Januari 2016, kendati penetapan upah sudah akan diteken pada 1 November mendatang. “Kebijakan upah minimum kami diputuskannya pada 1 november yang berlaku nanti Januari 2016,” katanya, kamis (15/10). 

Dia juga bilang bahwa buruh sudah dilibatkan meski tidak dalam pembahasan pasal per pasal. Begitu juga para pengusaha dan praktisi. Katanya, kebijakan pengupahan ini juga demi kepentingan pekerja dan calon pekerja. Dia yakin kebijakan ini akan membuat lapangan pekerjaan makin terbuka karena iklim investasi semakin kondusif. Menteri Hanif mengatakan sikap pengusaha maupun buruh sudah dipertimbangkan oleh pemerintah. 

Soal kemungkinan aturan ini akan membatasi kenaikan upah, Hanif mengingatkan bahwa perhitungan itu adalah untuk upah minimum dan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. “Yang lebih dari itu bipartit, ada penambahan struktur dan skala upah, misalnya bekerja berapa tahun, pendidikannya sampai mana,” tutur.

Sumber : http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20151016195107-92-85415/anggota-dpr-kebijakan-jilid-iv-kado-pahit-buruh/

0 comments:

Posting Komentar