PHK sepihak PT.EASTON KALERIS INDONESIA







BAPORLEM 28/08/2015
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya yang disebut dengan PHK.
PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja.
Bagaimana tidak keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi psykologis kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.
Kali ini dialami oleh 9 anggota di PT.EASTON KALERIS INDONESIA yang memproduksi kosmetic yang berada di Kawasan Industri Pulogadung.
Di antara 9 orang tersebut 6 orang di antaranya adalah pengurus unit kerja, dengan alasan efisiensi mereka di PHK secara sepihak dengan hak normatif yang tidak sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 pasal 156.
Terlihat jelas bahwas kebebasan berserikat di Indonesia sering kali harus di bayar mahal dengan PHK, dengan di bantu perangkat dan BAPORLEM terjadilah aksi unjuk rasa tgl 26-27 Agustus 2015 hari pertama aksi banyak di hadiri Struktural FSPLEM SPSI dan BAPORLEM di antaranya ketua DPD dan Pangkornas BAPOR setelah seharian melakukan UNRAS namun belum membuahkan hasil yang terbaik sehinga BAPOR di intruksikan untuk bermalam di PT.EASTON KALERIS INDONESIA, hari kedua UNRAS baru terjadi kesepakatan dengan penambahan 4 juta perorang dari nilai normatif dan dapat terima oleh semua pihak. Dengan kasus ini bahwasanya pekerja di negeri ini belum ada jaminan kepastian hukum dari pemerintah, Sehingga tidak menutup ke mungkinan ke depannya akan banyak kasus kasus phk sepihak lainya yang menimpa pekerja di Indonesia.



Posted via Blogaway


Komentar