Looking For Anything Specific?

ads header

Mulai 1 September Pekerja yang berhenti dan ter-PHK bisa mencairkan JHT

Bapor Lem, Setelah sempat tertunda, pemerintah akhirnya berhasil mengeluarkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua.

Pada intinya, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan sesuai besaran saldo.

"JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap," kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri yang didampingi Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Dengan demikian, secara resmi PP 46 Tahun 2015 tentang JHT telah diubah (direvisi) dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Bahkan, sebagai peraturan turunannya diterbitkan pula peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Hanif.

Dikatakan, konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

“Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.

Dijelaskan, dalam PP 60 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari PP 46 Tahun 2015 dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia, termasuk yang mengalami PHK atau berhenti bekerja.

“Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Hanif.

“Jadi penerbitan Permen No 19 ini merupakan amanat dari Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,” kata Hanif.

Subtansi dalam peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT ini, kata Hanif, antara lain mengatur mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT, adalah apabila peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” kata Hanif.

Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Hanif menambahkan, manfaat JHT bagi peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal (PHK).

Sesuai aturan pekerja yang di-PHK harus sebagai berikut asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, PP 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT yang sebelumnya diterbitkan pemerintah merupakan amanat dari Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ada pun substansi yang telah diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, antara lain mengenai kepesertaan dan tata cara pendaftaran, besarnya iuran dan tata cara pembayaran, manfaat dan tata cara pembayaran, sanksi administratatif, pengawasan dan penanganan keluhan.

Dinyatakan juga, pencairan manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia.

Menurut Hanif, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.

"Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10% untuk keperluan lain,” kata Hanif. 

PP no-60 Tahun 2015 bisa di Download
                   ===>DISINI<===
                            Atau
                   ===>DISINI<===

Permenaker no-19 Tahun 2015
Tentang Tata Cara & persyaratan Manfaat JHT bisa di download
                  ===>DISINI<===

Sumber: PIKIRAN RAKYAT

0 comments:

Posting Komentar