Kontroversi Pencairan JHT

Bapor Lem, Kontroversi peraturan JHT BPJS sedang diramaikan oleh salah satu berita terbaru mengenai ketentuan baru pencairan / klaim saldo JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS (Ketenagakerjaan) yang bagi sebagian besar karyawan dulu dikenal sebagai Jamsostek.

Secara ringkas aturan baru ini (efektif berlaku per 1 Jul 2015) merubah syarat utama pencairan saldo JHT dari yang semula 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan (dihitung sejak pertama kali terdaftar) menjadi 10 tahun. Selain itu ada beberapa syarat juga yang diubah, sehingga syarat baru klaim saldo JHT menjadi seperti dibawah ini :

(1) berusia 56 tahun, yang artinya sudah memasuki masa pensiun;

(2) meninggal dunia;

(3) menjadi PNS/TNI;

(4) meninggalkan Indonesia;

(5) Yang sudah menjadi peserta selama 10 tahun bisa mengambil JHT sampai dengan 30 persen untuk perumahan dan/atau 10 persen untuk konsumsi.

Atas perubahan ini, tentu ada yang pro dan kontra, namun berdasarkan penelusuran saya jauh lebih banyak yang kontra. Alasan alasan yang dikemukakan pemerintah dan yang pro seperti untuk lebih menjamin kelangsungan hari tua peserta, mencegah peserta boros, dll memang logis, namun tidak sesuai fakta di lapangan, dan belum tentu berlaku sama kondisinya untuk semua orang.

Setiap orang punya pilihannya sendiri, apalagi dana JHT itu berasal dari gaji peserta yang dipotong semasa menjadi karyawan dan peserta Jamsostek/BPJS. Ditambah aturan baru ini yang tiba tiba langsung diberlakukan / tanpa sosialisasi (menurut BPJS peraturan baru diteken Presiden per 29 Juni 2015, atau hanya dua hari sebelumnya), tentu sangat wajar jika mendapat penolakan keras dari masyarakat. Ada yang sudah merencanakan untuk biaya sekolah anak dan bahkan untuk biaya biaya lain.

Yang paling miris adalah mereka yang berencana untuk menjadi wiraswasta, rencana yang sudah disiapkan jadi berantakan karena perubahan mendadak ini. Ada anggapan bahwa dengan aturan ini sama saja memaksa untuk selamanya menjadi pegawai / karyawan, dan tentu akan berefek kurang baik terhadap pengembangan para enterpreneur muda dan UMKM di negara kita. Ada juga yang berpikir bahwa peraturan ini sengaja karena mengantisipasi PHK besar besaran yang mungkin terjadi jika keadaan ekonomi kita semakin buruk (semoga tidak terjadi), sampai dikait kaitkan ke politik dll.

Apapun itu yang pasti peraturan ini sangat mengecewakan dan merugikan banyak orang. Karena tidak semua orang punya rencana yang sama, tidak semua orang berencana menjadi pegawai selamanya, tidak semua orang punya kondisi ideal bisa mempersiapkan dana lebih diluar saldo JHT untuk berbagai keperluan, apalagi mereka yang kelas pekerja bawah menengah (misal buruh). Lagipula bukankah nilai uang di saat ini (konsep present value tentang uang) lebih berharga dibanding dimasa depan (ada inflasi, ketidakpastian, dll).

Komentar