OUTSORCHING MAKIN MENGGURITA

BAPOR LEM, dalam undang-undang 13 Tahun 2013 jelas dan tegas di sebutkan bahwa Outsorching hanya untuk sektor di luar korbisnis tapi kenyataanya ,buruh outsorching terus bergulat di korbisnis yang sangat memprihatinkan justru di lakukan oleh perusahaan milik Negara BUMN dan ini masih berjalan sampai sekarang.

Audensi FSP LEM SPSI yang dilakukan pada 9 April 2015 dengan Menteri Tenaga Kerja di kantor kementrian yg beralamat di menteng raya,
Bapak Arif Minardi selaku ketua umum FSP LEM SPSI mengeluhkan makin mengguritanya pelanggaran outsorching yang di lakukan perusahaan -perusahaan di indonesia dan yang memprihatikan pelanggaran itu banyak di lakukan oleh perusahaan Negara, itulah salah satu permasalahan yg di sampaikan oleh bapak Arif minardi.

Kemudian beliau juga menegaskan bila permasalahaan yg di sampaikan ini akan terus di pantau dan rutin di tinjau ke Menakertrans , dan bila tak ada tindak lanjutnya maka beliau mengisyaratkan akan menggerakan masa aksi yg jauh lebih besar dari aksi 10 Desember 2014.

Dan selain outsorching yg di sampaikan ada beberap item lagi di keluhkan oleh buruh , pengupahan yg tidak punya sistem baku yg berakibat kecemburuan antara Daerah dan pusat

Komentar