Muslihat Pengusaha Kasus Pailit PT Wira Mustika Indah

Bapor Lem, Putusan pailit pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 31 Pdt. Sus Pailit/2014 PN.Niaga Jakarta Pusat terigi 15/10 2014 atas nama PT Wira Mustika Indah yang beralamat Jl Raya Cakung Cilincing, Cakung Barat - Jaktim, menjadi informasi bagi pekerja PT Wira Mustika Indah yang telah dirumahkan lebih dari 3 bulan sebelum adanya putusan pailit tersebut dikeluarkan.

Para pekerja tidak pernah menyangka kalau perusahaan dipailitkan, karena selama ini melalui PUK mereka dirumahkan karena pekerjaan sepi dan belum ada order lagi.

PT Wira Mustika Indah dipailitkan oleh PT Adhi Ekabakti Industri karena dengan nilai hutang Rp 6 M dan 5 kreditur lainnya. Sedangkan nilai aset oleh Curator kurang lebih Rp 6 M termasuk Dirjent Bea Cukai.

Atas putusan tersebut pekerja dirugikan sehingga dalam aksi Kamis (16/04/15) Bapor Lem mengawal karyawan PT Wira Mustika Indah yang dilakukan di depan Kantor KPK dan Bea Cukai menunutut;
1. PT Wira Mustika Indah membayar kompensasi PHK pailit sesuai UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Menuntut KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kerugian Negara kurang lebih Rp 172 M.
3. Bea Cukai agar mengalah dan menyerahkan nilai pembagian itu kepada pekerja PT Wira Mustika Indah.

Komentar